Forum Pemred Tegur Hotman Paris, Respons kepada Wartawan Dinilai Merendahkan

Author: Qoo Media

Forum Pemred menyesalkan respons pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Organisasi para pemimpin redaksi itu menilai cara menjawab pertanyaan tersebut tidak mencerminkan sikap profesional.

Sorotan Forum Pemred bukan hanya tertuju pada penolakan menjawab pertanyaan, melainkan pada pilihan kata yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Peristiwa itu terjadi saat konferensi pers pada Jumat, 17 Juli 2026.

Pertanyaan Wartawan Disebut Bagian dari Verifikasi

Dalam pernyataan resminya pada Minggu, 19 Juli 2026, Forum Pemred menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik. Pertanyaan diperlukan untuk mengonfirmasi fakta, menggali informasi, dan menjalankan prinsip verifikasi.

Proses verifikasi menjadi dasar dalam praktik jurnalisme profesional karena informasi yang disampaikan kepada publik perlu diuji. Karena itu, wartawan dapat mengajukan pertanyaan kepada pihak yang memiliki keterangan terkait suatu peristiwa.

Forum Pemred menyatakan setiap narasumber memang berhak tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. Namun, hak tersebut dinilai tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menyampaikan respons yang merendahkan atau bersifat intimidatif.

Organisasi itu secara khusus menyoroti kalimat “lu punya otak enggak” yang disebut terlontar dalam respons Hotman Paris. Forum Pemred juga menilai substansi pertanyaan wartawan tidak dijawab dalam situasi tersebut.

Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Forum Pemred mengingatkan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia mendapat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini menjadi landasan bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Aspek Penegasan Forum Pemred
Hak narasumber Narasumber dapat memilih untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Kerja jurnalistik Pertanyaan digunakan untuk konfirmasi fakta, penggalian informasi, dan verifikasi.
Perlindungan wartawan UU Pers memberikan perlindungan hukum saat wartawan menjalankan profesinya.
Respons intimidatif Dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

Pasal 8 UU Pers menegaskan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Perlindungan itu mencakup kebebasan dari intimidasi, kekerasan, penyensoran, serta berbagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Forum Pemred menilai tindakan intimidatif, baik yang disampaikan secara verbal maupun nonverbal, tidak sejalan dengan nilai kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers dipandang sebagai bagian penting dari ruang kerja jurnalis untuk memperoleh dan memverifikasi informasi.

Menjaga Kehormatan dan Independensi Jurnalis

Sebagai organisasi yang menaungi pemimpin redaksi media, Forum Pemred menyatakan berkepentingan menjaga keselamatan, kehormatan, dan independensi wartawan. Ketiga hal tersebut dinilai berkaitan langsung dengan kemampuan jurnalis menjalankan tugas secara profesional.

Penegasan ini juga menempatkan interaksi antara narasumber dan insan pers dalam kerangka etika. Perbedaan sikap atau ketidaksetujuan terhadap pertanyaan tidak seharusnya menghilangkan penghormatan terhadap profesi wartawan.

Forum Pemred mengajak seluruh pihak untuk menghormati wartawan dan menjaga kebebasan pers. Organisasi itu juga meminta setiap interaksi dengan insan pers mengedepankan etika serta profesionalisme.

Bagi Forum Pemred, wartawan yang bekerja mengajukan pertanyaan sedang menjalankan fungsi jurnalistik yang dilindungi hukum. Karena itu, penghormatan terhadap proses kerja pers menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru