Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 tahun 2025 dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per penerima. Program ini ditujukan bagi para pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan yang belum memiliki rekening bank Himbara. Untuk memudahkan proses pencairan, penerima dapat memanfaatkan aplikasi Pospay yang tersedia di perangkat mobile.
Kriteria Penerima BSU 2025
Menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menerima BSU tahap 2 ini. Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025, serta memiliki penghasilan maksimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK). Bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja di sektor formal, seperti karyawan swasta, guru honorer, dan buruh. Mereka yang sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri tidak berhak mendapatkan BSU ini. Selain itu, penerima harus bekerja di wilayah prioritas yang telah ditetapkan pemerintah.
Panduan Cek Pencairan Dana BSU Melalui Aplikasi Pospay
Bagi peserta yang ingin mengetahui status pencairan dana BSU tahap 2 tahun 2025, proses pengecekan dapat dilakukan dengan sangat mudah lewat aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkah detailnya:
- Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi tanpa perlu melakukan login.
- Klik ikon huruf “i” berwarna oranye yang terletak di pojok kanan bawah layar.
- Pilih menu "Bantuan Sosial", kemudian klik "Bantuan Subsidi Upah 2025".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tekan “Cek Status Penerima”.
- Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima BSU, aplikasi akan meminta Anda untuk memfoto e-KTP secara langsung.
- Lengkapi data pribadi yang diminta, lalu tekan tombol “Lanjutkan”.
- Sistem akan menampilkan QR Code sebagai bukti validasi data.
QR Code ini wajib disimpan dan digunakan saat proses pencairan dana di kantor pos.
Prosedur Pencairan BSU di Kantor Pos
Setelah mendapatkan QR Code pada aplikasi Pospay, penerima dapat langsung mengunjungi kantor pos terdekat dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
- KTP asli beserta fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi
- QR Code dari aplikasi Pospay
- Nomor telepon seluler yang aktif
Langkah pencairan dana BSU meliputi pengambilan antrean khusus BSU di kantor pos dan menunjukkan QR Code beserta dokumen kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi dan memotret e-KTP sebelum menyerahkan dana tunai sebesar Rp600.000. Penting untuk diketahui bahwa pencairan hanya dapat dilakukan oleh penerima secara langsung tanpa perwakilan.
Batas Waktu Pencairan dan Informasi Tambahan
Pencairan BSU tahap 2 dimulai sejak 3 Juli 2025 dan berakhir pada 31 Juli 2025. Jika bantuan tidak dicairkan hingga batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara. Jam operasional kantor pos biasanya berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, meskipun ada beberapa kantor pos yang melayani hingga malam tergantung wilayah.
Makna Notifikasi Status di Aplikasi Pospay
Saat melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Pospay, pengguna mungkin akan menerima beberapa jenis notifikasi berdasarkan status pencairan. Notifikasi tersebut antara lain:
- NIK Terverifikasi: Penerima memenuhi syarat calon BSU.
- Ditetapkan Sebagai Penerima: Bantuan sedang dalam proses penyaluran.
- Penyaluran Lewat Kantor Pos: Dana akan dicairkan melalui kantor pos menggunakan Pospay.
- BSU Sudah Cair: Dana telah berhasil ditransfer.
- Bukan Penerima: Tidak memenuhi persyaratan BSU 2025.
Alternatif Pengecekan BSU Melalui Website Resmi
Selain aplikasi Pospay, status pencairan BSU juga dapat dicek melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di alamat https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri. Pengguna hanya perlu memasukkan NIK dan kode captcha kemudian klik tombol “Cek Status” untuk mendapatkan informasi valid terkait penerimaannya.
Melalui mekanisme yang transparan dan mudah tersebut, pemerintah berharap bantuan subsidi upah ini dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan cepat. Pengecekan mandiri melalui aplikasi maupun situs resmi menjadi kunci agar penerima tidak kehilangan haknya mendapatkan BSU tahap 2 tahun 2025. Jadi, pastikan terus pantau status Anda dan siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana di kantor pos.
