Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Agustus 2025. Total bantuan yang diterima oleh penerima BPNT mencapai Rp600.000, yaitu akumulasi dari pencairan tahap 3 yang mencakup Juli hingga September 2025. Bantuan ini merupakan rangkaian dari penyaluran bansos triwulanan yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun.
Besaran Bantuan dan Sasaran Penerima
Untuk program BPNT, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan kepada setiap penerima. Karena pencairan dilakukan sekaligus tiga bulan, total dana yang diterima sebesar Rp600.000. Sedangkan pada program PKH, besaran bantuan bervariasi sesuai dengan kategori penerima, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Berikut rincian bantuan PKH per tahap berdasarkan kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia (di atas 60 tahun): Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
Data ini mengacu pada kebijakan Kemensos yang menyesuaikan nilai bantuan sesuai dengan kebutuhan kategori penerima agar program bansos bisa tepat sasaran.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Penyaluran bansos PKH dan BPNT diatur dalam empat tahap selama tahun 2025 sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025 (meliputi pencairan Agustus 2025)
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Pengaturan jadwal ini memastikan bantuan sosial dapat disalurkan secara berkelanjutan, sekaligus memudahkan penerima untuk mencairkan dana tanpa perlu menunggu satu tahun penuh.
Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos Secara Online
Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status sebagai penerima bansos PKH dan BPNT Agustus 2025 melalui dua metode online resmi yang disediakan oleh Kemensos:
-
Melalui Website Resmi Kemensos
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data yang diminta, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap dan kode captcha
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos
- Menggunakan Aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, pilih menu “Cek Bansos” tanpa perlu login
- Isi data sesuai KTP dan klik cari
- Sistem akan menampilkan informasi penerimaan bantuan
Informasi yang diperoleh akan memuat nama penerima, jenis bantuan (PKH atau BPNT), status penerima apakah aktif atau tidak, serta periode pencairan bansos.
Pentingnya Pendaftaran Data di DTSEN
Kemensos mulai tahun 2025 menerapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data tunggal untuk verifikasi penerima bantuan sosial. Hal ini bertujuan meningkatkan akurasi data penerima agar bansos tepat sasaran dan menghindari duplikasi atau data yang tidak valid.
Masyarakat penerima wajib memastikan data mereka sudah terdaftar dan sesuai di DTSEN agar dapat terus menerima bantuan secara berkelanjutan. Proses ini menjadi bagian dari upaya Kemensos memperkuat tata kelola penyaluran bansos.
Informasi Tambahan
Penyaluran bansos PKH dan BPNT yang dilakukan secara triwulanan memberikan kemudahan pencairan sekaligus dalam jumlah yang cukup signifikan, yakni hingga Rp600.000 per keluarga penerima BPNT pada tahap 3 ini. Bagi penerima PKH, bantuan yang diterima disesuaikan dengan kebutuhan spesifik yang dibiayai program.
Masyarakat dapat mengandalkan layanan online resmi yang disediakan Kemensos untuk memantau status penerimaannya dengan cepat dan akurat. Selain itu, informasi ini juga membantu kelompok rentan, termasuk ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas untuk tetap mendapatkan dukungan sosial yang penting selama masa pandemi dan pemulihan ekonomi.
Dengan strategi pendataan DTSEN yang terintegrasi, pemerintah terus berupaya mewujudkan distribusi bantuan sosial yang tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan, guna mendukung kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan di Indonesia.
Sumber: Okezone.com
