Bertambah Lagi, Kini Tiga Provinsi Layani Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Bertambah lagi daerah yang melayani perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik pertama. Setelah Jawa Barat dan Jakarta, kini Jawa Tengah dan Lampung juga mulai membuka layanan yang sama untuk memudahkan pemilik kendaraan bekas membayar pajak tahunan.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena selama ini proses perpanjangan STNK kerap terkendala saat nama pada surat kendaraan tidak sama dengan KTP yang dibawa. Dengan aturan baru, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa diproses tanpa harus melampirkan KTP pemilik asli, meski pemerintah tetap meminta proses balik nama segera dilakukan.

Kemudahan untuk pemilik kendaraan bekas

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan, tetapi sifatnya sementara. Ia menyebut kebijakan itu berlaku nasional dan hanya untuk tahun 2026, sementara pada 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama.

Aturan tersebut memberi ruang bagi masyarakat yang membeli kendaraan seken dan belum sempat mengurus balik nama. Dalam praktiknya, layanan ini memotong salah satu hambatan administrasi yang sering muncul saat masa berlaku STNK habis dan pajak harus segera dibayar.

Jawa Tengah mulai terapkan layanan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang lebih dulu mengumumkan penerapan layanan ini. Berdasarkan keterangan Bapenda Jawa Tengah, pembayaran pajak kendaraan dengan pelat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh Samsat di provinsi tersebut.

Namun, layanan itu tidak berlaku untuk E-Samsat. Artinya, wajib pajak tetap perlu datang ke loket layanan yang ditentukan agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

Lampung juga bersiap ikut melayani

Provinsi Lampung juga mengumumkan langkah serupa. Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol. Nicolas Dedy Arifianto mengatakan pihaknya masih menunggu rapat koordinasi lintas lembaga di tingkat nasional sebelum kebijakan itu diterapkan resmi di daerah.

Nicolas menyampaikan bahwa forum koordinasi itu dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Sementara itu, Kepala Bapenda Lampung Saipul menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi nasional antara pengelola Samsat dan kepolisian di seluruh Indonesia.

Saipul juga menyebut bahwa pada prinsipnya masyarakat sudah dapat dilayani meski KTP yang digunakan berbeda dengan nama di surat kendaraan. Pernyataan itu memperkuat arah kebijakan yang sedang dibuka lebih luas di berbagai daerah.

Masih ada syarat yang harus dipenuhi

Meski memberi kemudahan, pemerintah tidak menghapus kewajiban administrasi lain. Salah satu syarat yang tetap diminta adalah surat pernyataan dari wajib pajak sebagai bentuk komitmen untuk segera melakukan balik nama kendaraan.

Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan tanpa KTP pemilik pertama bukan pengganti balik nama, melainkan solusi sementara agar pembayaran pajak tetap bisa berjalan. Pemerintah ingin pemilik kendaraan tetap menertibkan dokumen agar data kepemilikan sesuai dan layanan administrasi lebih mudah di kemudian hari.

Dorongan agar balik nama tidak ditunda

Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa kepemilikan kendaraan seken sebaiknya segera disesuaikan dengan identitas pemilik baru. Dengan begitu, proses pajak, layanan Samsat, dan urusan administrasi lain tidak lagi bergantung pada dokumen milik pemilik sebelumnya.

Di tengah bertambahnya daerah yang membuka layanan serupa, masyarakat kini memiliki ruang lebih luas untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus terhambat KTP pemilik pertama. Namun, pemerintah tetap menempatkan balik nama sebagai langkah yang harus segera diselesaikan sebelum aturan sementara itu berakhir.

Source: oto.detik.com

Berita Terkait

Back to top button