Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas mulai mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Regulasi ini dirancang sebagai landasan pengawasan aktivitas anak-anak di ruang digital, namun praktik pelaksanaannya masih menyisakan sejumlah ketidakjelasan teknis yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi platform digital.
Direktur Eksekutif ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, memandang bahwa kejelasan parameter penilaian risiko bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) sangat krusial. Tanpa adanya transparansi dan objektivitas dalam klasifikasi risiko, kebijakan ini bisa menimbulkan interpretasi berbeda di kalangan pelaku industri digital. Indriyatno menambahkan bahwa para PSE diminta menyerahkan hasil self assessment dalam waktu dekat sesuai ketentuan Pasal 62 Permen Komunikasi dan Digital, sementara indikator induk untuk menilai risiko tersebut belum sepenuhnya tersedia.
Kendala Teknis dan Kejelasan Indikator Risiko
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan aturan turunan PP Tunas berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak. Namun, implementasi teknisnya masih terhambat karena sejumlah indikator teknis yang digunakan untuk mengukur tingkat risiko platform digital belum diuraikan secara rinci melalui keputusan menteri. Indriyatno memperingatkan bahwa ketidakjelasan ini dapat menyebabkan distorsi serta ketidaksinkronan dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di ranah digital.
Dampak ketidakpastian tersebut tidak hanya pada platform digital, tapi juga potensi gangguan koordinasi antarpemangku kepentingan yang seharusnya terlibat dalam penilaian risiko secara konsisten dan transparan. Hal ini dapat memperlambat upaya perlindungan anak sekaligus menimbulkan kesulitan bagi pelaku industri untuk mematuhi aturan secara tepat.
Peran Ekosistem dan Literasi Digital
Selain aspek regulasi, keberhasilan PP Tunas juga sangat bergantung pada kesiapan ekosistem pendukung di luar aturan hukum. Literasi digital bagi orang tua, guru, dan pengasuh menjadi kunci utama agar mereka mampu mendampingi anak-anak ketika menggunakan ruang digital. Indriyatno menegaskan pentingnya edukasi digital secara masif untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan pengawasan secara efektif.
Platform digital diharapkan turut berkontribusi melalui penyediaan konten edukatif yang disisipkan dalam layanan mereka. Kewajiban ini menjadi bagian dari tanggung jawab PSE untuk mendukung perlindungan anak, sehingga operasi platform tidak hanya menjamin kepatuhan regulasi, tetapi juga membantu membangun ruang digital yang aman dan edukatif.
Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Terdampak
Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengingatkan agar penyusunan kebijakan perlindungan anak digital melibatkan lebih banyak pihak. Saat ini, model yang diterapkan masih bersifat top-down dan kurang memberikan ruang dialog dengan kelompok terdampak secara langsung, yaitu anak-anak, orang tua, dan pendidik. Menurut Trubus, suara anak yang menjadi sasaran utama kebijakan perlu turut didengar dalam proses perumusan agar hasil regulasi lebih tepat sasaran.
Kritik dan Kekhawatiran dari Lembaga HAM
Sementara itu, Amnesty International Indonesia menyoroti risiko regulasi yang terlalu ketat dapat mengekang ruang ekspresi digital generasi muda. Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menyatakan bahwa media sosial merupakan saluran penting bagi anak muda untuk mendapatkan informasi, berdiskusi, dan mengekspresikan diri. Pembatasan yang berlebihan justru akan memicu anak mengakses platform secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai.
Usman menegaskan bahwa pelarangan menyeluruh pada media sosial akan mencabut hak komunikasi dan kebebasan berekspresi puluhan juta anak muda di Indonesia. Oleh karena itu, pendekatan regulasi harus seimbang antara perlindungan dan keterbukaan ruang digital agar tidak merugikan hak-hak dasar generasi muda.
PP Tunas menghadirkan tantangan besar bagi pengelolaan ruang digital yang aman bagi anak-anak di Indonesia. Kebutuhan akan kejelasan teknis, keterlibatan multi-pihak, serta pelibatan edukasi digital menjadi faktor utama yang harus diperhatikan agar regulasi ini berdampak positif secara menyeluruh. Terlepas dari tantangan tersebut, langkah konkret dari pemerintah dan platform digital dalam memperbaiki integrasi kebijakan dan pengawasan akan sangat menentukan efektivitas perlindungan anak di era digital.
