Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan di level 5,5 persen, sementara suku bunga deposit facility dan lending facility masing-masing dijaga pada level 4,75 persen dan 6 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 18-19 Juni 2025. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat.
Dalam penjelasannya, Perry menekankan pentingnya mengontrol inflasi agar tetap berada dalam sasaran 2,5±1% pada tahun 2025. Langkah ini juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. "Konsistensi prakiraan inflasi 2025 dan 2026 tetap terkendali dan akan membantu mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah," ujarnya.
Menjaga Stabilitas Nilai Tukar
Potensi fluktuasi nilai tukar yang lebih besar di pasar global menjadi salah satu alasan utama BI untuk melakukan penahanan suku bunga. Dengan keputusan ini, BI memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dapat menciptakan stabilitas yang lebih baik bagi perekonomian Indonesia. Penguatan sinergi kebijakan dengan Pemerintah juga menjadi perhatian utama dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
BI berupaya memperkuat kerjasama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan yang lebih luas. Dalam pandangan BI, hal ini sangat diperlukan untuk merespons dinamika ekonomi domestik dan global yang terus berubah.
Strategi Pengendalian Inflasi
Salah satu strategi yang diterapkan adalah penguatan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar uang. BI melakukan intervensi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri dan transaksi spot serta Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Langkah ini juga diiringi dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
BI juga mendorong penguatan operasi moneter pro-market untuk memperkuat transmisi penurunan suku bunga. Ini termasuk menjaga kecukupan likuiditas dan mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing.
Aksesibilitas Digital dan Kebijakan Suku Bunga
Dalam upaya untuk meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan, BI juga memperluas akselerasi implementasi QRIS Antarnegara, dengan fokus pada transaksi outbound ke Jepang dan Tiongkok. Kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga diperpanjang hingga akhir tahun 2025, termasuk penyesuaian tarif dan batas minimum pembayaran bagi pengguna kartu kredit.
Dengan berbagai langkah ini, BI berkomitmen untuk memastikan bahwa perekonomian Indonesia tetap resilient dan mampu beradaptasi terhadap berbagai tantangan global. Langkah-langkah kebijakan yang diambil diharapkan dapat mendorong aliran masuk modal asing dan menjaga kepercayaan investor terhadap perekonomian domestik.
Penutup
Kebijakan suku bunga yang diambil Bank Indonesia tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada stabilitas sistem keuangan. Sinergi antara BI dan Pemerintah menjadi kunci untuk mencapai tujuan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan. Dalam menghadapi ketidakpastian pasar keuangan global, mitigasi risiko melalui kebijakan yang terpadu menjadi semakin penting. Melalui langkah-langkah yang strategis dan berarah ini, BI berupaya menjaga Indonesia tetap pada jalur pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan.







