Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III atau periode Juli–September 2026 tidak naik. Kebijakan ini dipakai untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global dan memberi kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha.
Keputusan tersebut juga menunjukkan arah kebijakan energi yang ingin menjaga daya beli masyarakat tetap terjaga. Di saat yang sama, pemerintah menegaskan dukungan terhadap daya saing industri dan keberlanjutan layanan kelistrikan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan tarif listrik dipertahankan demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Ia juga menekankan komitmen pemerintah untuk menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
Dasar penetapan tarif
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian itu mengacu pada empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price atau ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan atau HBA.
Untuk Triwulan III 2026, parameter yang dipakai adalah realisasi periode Februari–April 2026. Angkanya mencatat kurs Rp16.959,32 per USD, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO batubara.
Meski formula itu memberi ruang bagi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan harga listrik. Langkah ini diambil agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga di tengah tekanan dari faktor eksternal.
Berlaku untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi
Kebijakan tarif tetap ini tidak hanya berlaku untuk pelanggan non-subsidi. Pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif listrik.
Kelompok yang dilindungi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Pemerintah menilai perlindungan ini penting agar layanan kelistrikan tetap terjangkau bagi kelompok yang membutuhkan.
Bahlil menyebut kebijakan tarif tetap menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan. Pemerintah juga ingin manfaat kebijakan ini terasa langsung oleh masyarakat luas.
PLN siap jalankan kebijakan
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III 2026 sebagai perpanjangan tangan pemerintah. PLN juga berkomitmen menjaga pasokan listrik tetap andal dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Darmawan menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah yang menjaga stabilitas tarif listrik pada periode tersebut. Menurut dia, kebijakan ini diharapkan memberi dampak langsung kepada masyarakat dan menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik.
Rincian tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 dapat diakses melalui situs resmi PLN. Informasi itu tersedia pada laman penyesuaian tarif di website PLN.
Source: ambon.antaranews.com






