Di Balik Gugurnya Status Tersangka Sekjen DPR, Bukti KPK Dipersoalkan Hakim

Putusan praperadilan membuat status tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar gugur dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena dinilai tidak didukung bukti permulaan yang cukup.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Indra dan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya dalam perkara tersebut.

Pokok Putusan dan Dampaknya

Dalam amar putusan, hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Indra bersifat sewenang-wenang. Hakim juga menilai tindakan KPK yang menetapkan Indra sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim menegaskan penetapan itu bertumpu pada surat perintah penyidikan tertanggal 19 Januari dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 22 Januari. Dalam pertimbangan itu, pengadilan memerintahkan agar seluruh keadaan dikembalikan seperti sebelum Indra ditetapkan sebagai tersangka.

Rangkaian Perintah Pengadilan

Putusan praperadilan tersebut tidak hanya membatalkan status tersangka. Pengadilan juga memerintahkan KPK mengembalikan paspor Indra dan mencabut larangan bepergian ke luar negeri yang sempat diberlakukan.

Berikut inti perintah hakim dalam putusan itu:

  1. Menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan sebagian.
  2. Membatalkan status tersangka Indra Iskandar.
  3. Memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra.
  4. Memerintahkan pengembalian paspor Indra.
  5. Memerintahkan pencabutan larangan bepergian ke luar negeri.

Hakim juga meminta KPK mengembalikan seluruh keadaan seperti sebelum penetapan tersangka dilakukan. Langkah itu berlaku segera setelah putusan dibacakan.

Alasan Hakim: Bukti Dinilai Belum Cukup

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Pengadilan menilai KPK justru mengumpulkan sejumlah bukti setelah Indra lebih dulu berstatus tersangka.

Hakim juga menyebut Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka. Menurut pengadilan, kondisi itu bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang KPK.

Penilaian ini menjadi titik utama yang membuat praperadilan dikabulkan. Dalam praktik hukum, praperadilan memang menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan pokok perkara korupsinya.

Respons KPK atas Putusan

KPK menyatakan menghormati putusan hakim, tetapi tidak sepakat dengan seluruh pertimbangannya. Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, menegaskan lembaganya sudah menemukan dua alat bukti sejak tahap penyelidikan.

Menurut KPK, penyelidikan di lembaganya memiliki kekhususan sebagaimana diatur Pasal 44 Undang-Undang KPK. KPK berargumen bahwa dua alat bukti sudah diperoleh sebelum perkara naik ke penyidikan.

Natalia juga menyebut pengumpulan bukti yang ditampilkan di persidangan merupakan bagian dari penyempurnaan berkas, bukan bukti yang baru muncul setelah penetapan tersangka. Meski demikian, KPK tetap menyatakan menghormati amar putusan pengadilan.

Sikap Lanjutan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. KPK menilai praperadilan adalah bagian dari due process of law untuk menguji aspek formil penyidikan.

Budi juga menegaskan putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum. KPK, kata dia, masih dapat melanjutkan penyidikan jika kemudian dinilai masih ada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkara yang Menyertai Nama Indra

Indra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Hingga putusan praperadilan dibacakan, Indra belum ditahan KPK.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR, yang terkait langsung dengan penggunaan anggaran negara. Putusan praperadilan kini membuat posisi hukum Indra berubah, sementara KPK masih memiliki ruang untuk menilai ulang langkah penyidikan sesuai aturan yang berlaku.

Source: news.detik.com

Berita Terkait

Back to top button