Polda Jawa Timur membongkar sindikat penyalahgunaan data pribadi dengan modus layanan OTP ilegal yang memanfaatkan ribuan SIM card terdaftar atas nama orang lain. Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sekitar 25 ribu SIM card yang sudah diregistrasi menggunakan data milik pihak lain.
Temuan itu berawal dari aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan layanan kode OTP secara ilegal. Setelah penyelidikan dan pendalaman, penyidik mengungkap jaringan tersebut dan menangkap tiga tersangka.
Tiga tersangka dan perannya
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial DBS, 23, warga Denpasar; IGVS, 23, warga Karangasem; dan MA, 35, warga Tanah Laut, Kalimantan Selatan. DBS dan IGVS ditangkap di Denpasar, Bali, sedangkan MA diamankan di Tanah Laut.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menyebut DBS berperan sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP. Sistem itu memakai SIM card yang sudah diregistrasi dengan data milik pihak lain.
IGVS disebut bertugas sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi OTP serta mengelola operasional website. Sementara itu, MA diduga melakukan registrasi SIM card menggunakan NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.
Penyelidikan masih berjalan
Polisi masih menelusuri peran masing-masing tersangka lebih jauh. Penyidik juga masih mencari asal-usul data NIK dan KK milik orang lain yang dipakai untuk registrasi ribuan SIM card tersebut.
Menurut Kombes Pol Bimo, data yang digunakan sindikat ini tidak hanya berasal dari Jawa Timur. Berdasarkan analisa awal, data itu juga diduga berasal dari sejumlah wilayah lain di Indonesia.
Layanan OTP ilegal itu dipakai untuk berbagai aplikasi digital. Dengan skema tersebut, sindikat ini diduga memanfaatkan data pribadi orang lain sebagai pintu masuk untuk menjalankan bisnis ilegalnya.
Nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar
Polda Jatim memperkirakan sindikat ini sudah beroperasi sejak September 2026. Selama periode itu, nilai transaksi yang dilakukan melalui modus OTP ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana data pribadi dan SIM card yang tidak sah bisa dipakai untuk mendukung layanan digital ilegal. Polisi kini masih menelusuri jaringan yang lebih luas dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam skema tersebut.
