Pemprov Jabar Tegaskan Hari Tatar Sunda Bukan Ganti Nama, Jejak Sejarah yang Dipertahankan

Author: Qoo Media

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menepis anggapan bahwa perayaan Hari Tatar Sunda merupakan langkah untuk mengganti nama Jawa Barat. Penegasan itu muncul di tengah beredarnya tafsir di media sosial soal rangkaian kirab budaya yang mengarak mahkota Binokasih ke sejumlah daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, menyebut perayaan yang diberi nama Milangkala Tatar Sunda itu murni untuk mengangkat sejarah, budaya, dan identitas kesundaan. Menurut dia, kegiatan tersebut tidak menyentuh urusan perubahan nama provinsi maupun administrasi pemerintahan.

Adi menjelaskan, nama Provinsi Jawa Barat tetap sah dan tidak berubah karena sudah diatur dalam undang-undang. Ia menegaskan istilah Tatar Sunda yang dipakai dalam kegiatan itu lebih menonjolkan aspek historis dan budaya masyarakat Sunda.

Fokus pada sejarah dan warisan budaya

Adi mengatakan Hari dan Milangkala Tatar Sunda dirancang untuk menghidupkan kembali kesadaran sejarah dan warisan budaya Sunda yang tumbuh di wilayah Jawa Barat sejak ratusan tahun lalu. Karena itu, perayaan tersebut diposisikan sebagai ruang penguatan identitas budaya, bukan pembahasan wilayah administratif.

Ia juga menekankan bahwa penetapan Hari dan Milangkala Tatar Sunda tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum ditetapkan, kegiatan itu lebih dulu melalui kajian historis akademis yang melibatkan akademisi.

Hasil kajian tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan gubernur. Penetapannya juga disebut mengacu pada tanggal 18 Mei.

Hari jadi provinsi tetap berjalan

Di sisi lain, Adi memastikan peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat tetap berlangsung seperti biasa pada 19 Agustus. Ia menyebut ketentuan itu masih berlaku sesuai aturan dan undang-undang yang ada saat ini.

Dengan demikian, perayaan Hari Tatar Sunda tidak menggeser peringatan resmi Hari Jadi Provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi pun masih menunggu kajian lebih lanjut untuk tahun depan terkait hal tersebut.

Source: www.antaranews.com
Terbaru