Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren kembali memicu sorotan di Jawa Tengah. Gubernur Ahmad Luthfi menilai penanganan kasus seperti ini tidak bisa berhenti pada penegakan hukum semata.
Ia menekankan perlunya evaluasi kolektif yang melibatkan banyak pihak. Menurut dia, pencegahan dan pemulihan korban, terutama di lingkungan pesantren, harus dikerjakan bersama agar kasus berulang bisa ditekan.
Dorong pencegahan, bukan hanya proses hukum
Luthfi menyampaikan perlunya mengumpulkan tokoh masyarakat untuk membangun kesadaran ulang tentang perlindungan perempuan dan anak. Ia juga mengaitkan upaya itu dengan budaya saling asah-asuh yang menurutnya penting untuk dijaga.
Gubernur Jateng itu telah berdiskusi dengan PWNU Jawa Tengah untuk memperkuat pencegahan kekerasan di pesantren. Dalam pembahasan itu, keterlibatan kementerian, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan tokoh masyarakat ikut didorong.
Kasus di Pekalongan masuk tahap penindakan
Kasus yang menjadi perhatian ini terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan, Abdul Khalim Fadlun, di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat. Abdul Khalim dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Korban dan penyidikan masih berkembang
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan kasus itu kini ditangani Polres Pekalongan Kota. Sejauh ini, enam orang saksi korban telah dimintai keterangan oleh polisi.
Meski enam orang melapor sebagai korban, penyidik saat ini baru fokus memeriksa satu orang korban. Polisi menyebut pemeriksaan lain akan ditindaklanjuti untuk pengembangan hasil penyidikan.
Seruan berani melapor di lingkungan pesantren
Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Jawa Tengah, Tazkiyatul Mutmainah, menegaskan komitmen organisasinya dalam perlindungan perempuan dan anak. Ia mendorong masyarakat untuk berani bersuara saat melihat, mengetahui, atau mengalami kekerasan seksual.
Tazkiyatul menyebut dorongan itu sebagai bagian dari tugas bersama. Seruan ini sejalan dengan kebutuhan pencegahan di lingkungan pesantren agar korban tidak sendirian menghadapi kasus kekerasan.
