Ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis di Jawa Timur kini berhenti beroperasi sementara setelah tidak memenuhi syarat higiene, sanitasi, dan kelengkapan teknis. Sebanyak 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG ditutup karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah yang memadai.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan penutupan ini bukan sekadar urusan administrasi. Langkah tersebut, kata dia, diambil untuk menjaga kualitas layanan MBG dan mencegah risiko kesehatan bagi penerima manfaat.
Pengawasan diperketat
Kebijakan penutupan sementara itu sejalan dengan arahan Badan Gizi Nasional yang memperketat pengawasan terhadap dapur pelaksana program MBG. Emil menyebut BGN ingin tegas jika sebuah SPPG belum memenuhi persyaratan dalam tenggat waktu yang diberikan.
Setiap SPPG yang mulai beroperasi diberi waktu maksimal 30 hari untuk melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SHLS. Emil menilai sertifikat itu bukan hanya syarat administrasi, melainkan bukti bahwa dapur sudah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.
Pemantauan di lapangan
Pemprov Jawa Timur bersama koordinator regional BGN di Surabaya dan Jember kini memantau intensif proses pengurusan izin dan pemenuhan standar di tiap SPPG. Pemantauan ini dilakukan agar keterlambatan tidak muncul akibat proses birokrasi di tingkat daerah.
Emil juga menekankan bahwa pengajuan permohonan tidak otomatis membuat SHLS langsung terbit. Semua harus melewati proses verifikasi, sehingga pemerintah daerah diminta memastikan pelayanan berjalan tanpa hambatan.
IPAL ikut jadi sorotan
Selain SHLS, instalasi pengolahan air limbah atau IPAL juga menjadi perhatian utama. Menurut Emil, pengelolaan limbah yang memadai penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dapur dan mencegah pencemaran yang bisa memengaruhi kualitas makanan.
Penutupan 372 dapur MBG di Jawa Timur menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menuntut kecepatan layanan. Fokus utamanya tetap pada keamanan pangan, kelayakan operasional, dan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi penerima program.
Source: memorandum.disway.id