Yusril Dorong Reformasi Sistemik Hukum Pemilu, Desain Baru Demokrasi Diuji

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong reformasi sistemik hukum pemilu untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Ia menilai pembenahan aturan pemilu tidak bisa lagi dilakukan secara tambal sulam karena menyangkut kedaulatan rakyat, legitimasi kekuasaan, dan arah masa depan negara hukum demokratis.

Yusril menyampaikan pandangan itu dalam kuliah umum di Kerthasabha Convention Hall Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, pada Selasa, 14 April 2026. Di hadapan mahasiswa dan akademisi, ia menegaskan bahwa pemilu bukan hanya rutinitas lima tahunan, melainkan mekanisme utama yang menghubungkan kehendak rakyat dengan pembentukan pemerintahan yang sah.

Pemilu sebagai fondasi negara hukum

Menurut Yusril, pemilu memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada proses pencoblosan dan penghitungan suara. Ia menyebut pemilu sebagai jembatan antara aspirasi publik dan lahirnya kekuasaan negara yang memperoleh legitimasi dari rakyat.

“Pemilu bukan sekadar prosedur 5 tahunan, tetapi merupakan jembatan antara aspirasi rakyat dan pembentukan pemerintahan yang sah,” kata Yusril.

Ia menambahkan bahwa di dalam pemilu juga terdapat persoalan mendasar tentang bagaimana hukum membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan. Dalam kerangka itu, pemilu harus dipahami sebagai instrumen pembatas sekaligus pengarah bagi jalannya pemerintahan.

Tantangan sistem hukum pemilu

Yusril menilai sistem hukum pemilu di Indonesia masih menghadapi tantangan stabilitas. Salah satu indikator yang ia soroti adalah tingginya pengujian undang-undang pemilu di Mahkamah Konstitusi, yang menurutnya menunjukkan adanya masalah dalam desain kepemiluan.

Fenomena itu, kata dia, menjadi sinyal bahwa regulasi pemilu belum sepenuhnya kokoh dan masih memerlukan pembenahan menyeluruh. Ia memandang kondisi tersebut sebagai peluang untuk menata ulang struktur hukum pemilu agar lebih konsisten dan berjangka panjang.

1. Masalah yang disorot Yusril

  1. Regulasi pemilu yang belum sepenuhnya terintegrasi.
  2. Banyaknya pengujian norma pemilu di Mahkamah Konstitusi.
  3. Perlunya desain hukum yang lebih koheren dan stabil.
  4. Kebutuhan adaptasi terhadap demokrasi digital.
  5. Pentingnya keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan.

Demokrasi tidak berhenti pada prosedur

Dalam pemaparannya, Yusril mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi hanya pada pelaksanaan pemilu. Ia menegaskan ukuran negara hukum demokratis juga bergantung pada kualitas penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, dan efektivitas lembaga-lembaga negara.

“Demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya kehidupan bernegara yang adil, transparan, dan menghormati martabat manusia,” ujarnya.

Pernyataan itu menempatkan reformasi hukum pemilu sebagai bagian dari agenda yang lebih besar, yakni memperkuat kualitas institusi dan memastikan negara bekerja untuk kepentingan publik. Dengan begitu, pemilu tidak hanya menghasilkan pemenang politik, tetapi juga tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.

Dorongan kodifikasi regulasi pemilu

Yusril juga menekankan pentingnya kodifikasi regulasi pemilu agar Indonesia memiliki sistem hukum yang terpadu, rasional, dan berkelanjutan. Ia menilai pengaturan pemilu yang tersebar dan sering berubah berisiko menciptakan ketidakpastian bagi penyelenggara, peserta, maupun pemilih.

Momentum revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 disebut sebagai peluang penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Menurut dia, reformasi hukum pemilu harus diletakkan pada kerangka besar, bukan hanya menjawab isu teknis sesaat.

“Reformasi hukum pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial. Kita membutuhkan desain yang koheren dan berjangka panjang agar mampu menjawab tantangan demokrasi modern,” kata Yusril.

Prinsip penataan hukum pemilu

Yusril memaparkan sejumlah prinsip yang menurutnya harus menjadi dasar dalam penataan hukum pemilu. Ia menyebut prinsip-prinsip itu penting agar sistem pemilu tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substantif.

2. Prinsip utama yang ditekankan

  1. Kedaulatan rakyat.
  2. Kepastian hukum.
  3. Partisipasi publik yang bermakna.
  4. Penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  5. Adaptasi terhadap tantangan demokrasi digital.

Dalam penjelasannya, Yusril juga menyoroti kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan. Ia menilai demokrasi yang sehat harus mampu menghadirkan keduanya secara serentak.

“Kita tidak boleh memilih antara keterwakilan atau efektivitas. Keduanya harus hadir secara bersamaan dalam sistem pemilu yang kita bangun,” tegasnya.

Peran kampus dalam pengawalan reformasi

Yusril mengajak akademisi dan mahasiswa untuk aktif mengawal reformasi hukum pemilu. Ia menilai perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai ruang kritik, riset, dan pengembangan gagasan untuk memperkuat kualitas demokrasi.

Ia menyebut pengaturan pemilu sebagai bagian dari upaya besar membangun republik yang lebih dewasa. Bagi Yusril, pembahasan soal pemilu tidak hanya menyentuh kompetisi politik, tetapi juga kualitas institusi yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Rektor Universitas Udayana Prof I Ketut Sudarsana menilai kehadiran Yusril dalam kuliah umum bertema “Penataan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Regulasinya dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis” menjadi momentum penting bagi kampus. Menurut dia, forum tersebut memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat pemikiran hukum sekaligus ruang dialog publik yang relevan dengan kebutuhan demokrasi Indonesia.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button