Dadan Hindayana Dicopot Lalu Tersangka, Silmy Karim Menyusul Dalam Gelombang Hukum

Dalam rentang 24 jam terakhir, dua nama pejabat negara menjadi pusat perhatian dalam isu politik-hukum nasional. Dadan Hindayana dan Silmy Karim sama-sama terseret perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyimpangan dalam jabatan publik.

Sorotan ini muncul bersamaan dengan sejumlah isu lain, mulai dari revisi UU Polri hingga respons pemerintah atas kritik diplomasi Presiden Prabowo Subianto. Namun, perkembangan paling menyita perhatian publik tetap datang dari langkah aparat penegak hukum terhadap dua pejabat tersebut.

Dadan Hindayana dan kasus MBG

Presiden Prabowo Subianto mengakui telah menerima laporan tentang kekurangan, kejanggalan, hingga indikasi penyelewengan dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Pernyataan itu disampaikan setelah Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Prabowo menyebut pemerintah sudah menerima berbagai temuan yang perlu didalami lebih jauh. Ia mengatakan, “sudah berapa saat saya mendapat laporan ada kekurangan, kejanggalan, indikasi, dan penyelewengan,” saat menghadiri Konsolidasi Nasional Program Makan Bergizi Gratis di Bogor.

Untuk memperkuat pemeriksaan, pemerintah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sehari setelah pencopotan itu, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Silmy Karim dan dugaan pemerasan izin tinggal WNA

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing. Penetapan itu dilakukan setelah Silmy menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam di Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga menetapkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka, termasuk mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik masih menelusuri alur perintah dan penerimaan uang yang diduga terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Dalam pengembangan perkara, KPK turut menyita berbagai aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Barang sitaan itu mencakup mobil, sepeda motor, sepeda, mata uang asing, hingga logam mulia.

Isu hukum lain ikut menyedot perhatian

Pembahasan revisi UU Polri juga memunculkan dorongan agar pengawasan eksternal terhadap kepolisian diperkuat. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, mengusulkan agar Kompolnas diberi peran lebih besar, termasuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam proses pengangkatan dan pemberhentian kapolri.

Menurut Parulian, langkah itu penting agar Kompolnas benar-benar berfungsi sebagai pengawas eksternal yang independen. Ia juga menilai lembaga tersebut perlu lebih aktif menyerap aspirasi masyarakat terkait kinerja Polri sebagai bahan evaluasi pemerintah.

Di Jakarta Pusat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan pembacaan putusan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan. Noel sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 serta penerimaan gratifikasi.

Jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 4,43 miliar. Dalam dakwaan, ia disebut terlibat pemerasan dengan nilai mencapai Rp 6,52 miliar serta menerima gratifikasi berupa uang dan satu unit sepeda motor mewah.

Di ranah diplomasi, Menteri Luar Negeri Sugiono menanggapi kritik mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal soal intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto. Sugiono menegaskan pemerintah terbuka terhadap kritik selama disampaikan secara konstruktif dan berbasis data yang akurat.

Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Prabowo di berbagai forum internasional merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika global. Pemerintah, kata Sugiono, menjalankan seluruh agenda luar negeri presiden melalui perencanaan diplomasi yang terstruktur dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Dengan perkembangan itu, isu politik-hukum nasional masih bergerak cepat di dua jalur utama, yakni penindakan korupsi dan pembenahan tata kelola lembaga negara. Penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana dan Silmy Karim menjadi penanda bahwa sorotan publik terhadap integritas pejabat tinggi belum mereda.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button