PN Jaktim Terima Gugatan Otto Hasibuan, Status Pejabat Negara di Organisasi Profesi Dipersoalkan

Author: Qoo Media

Gugatan terhadap Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan kembali menyorot isu rangkap jabatan pejabat negara dalam organisasi profesi. Perkara itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, dengan inti keberatan pada status Otto yang masih memimpin Dewan Pimpinan Nasional Peradi.

Perkara ini menempatkan PN Jakarta Timur sebagai ruang uji atas batasan jabatan di organisasi advokat ketika seseorang sudah menduduki posisi di pemerintahan. Kuasa hukum penggugat menilai kondisi tersebut memunculkan dugaan perbuatan melawan hukum karena Otto disebut tetap aktif mengendalikan organisasi setelah dilantik sebagai pejabat negara.

Pokok sengketa dalam gugatan

Penggugat menyoroti posisi Otto sebagai Ketua Umum DPN Peradi yang dinilai tidak sejalan dengan statusnya sebagai wakil menteri. Dalam keterangannya, kuasa hukum penggugat Irfan Maulana Muharam menyebut sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi batasan soal masa jabatan pimpinan organisasi advokat dan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara.

Irfan juga menegaskan bahwa Otto disebut masih aktif dalam struktur kepemimpinan organisasi sejak menjabat sebagai pejabat negara. Ia mengatakan, “Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan DPN Peradi sebagai Ketua Umum meski telah menyandang status pejabat negara sejak dilantik pada Oktober 2024.”

Permintaan dalam petitum gugatan

Dalam gugatan itu, penggugat tidak hanya meminta penilaian atas status jabatan Otto. Penggugat juga meminta majelis hakim mengeluarkan putusan sela agar Otto dinonaktifkan sementara dari kursi Ketua Umum Peradi selama proses hukum berjalan.

Selain itu, penggugat meminta Presiden mengambil langkah administratif terkait posisi Otto sebagai wakil menteri. Permintaan itu diajukan untuk mencegah potensi benturan kepentingan antara jabatan publik dan kepemimpinan organisasi profesi.

Sorotan pada perubahan aturan organisasi

Gugatan tersebut juga mempersoalkan keabsahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang disebut menjadi dasar perpanjangan kepemimpinan. Bagian ini menjadi penting karena penggugat menilai perubahan aturan internal tidak bisa dilepaskan dari status jabatan Otto saat ini.

Di sisi lain, gugatan juga memuat permintaan ganti rugi materiel sebesar Rp 4 juta. Nilai itu disebut sebagai biaya sumpah advokat yang pernah dibayarkan kepada organisasi, dan turut dimasukkan sebagai bagian dari tuntutan penggugat.

Belum ada tanggapan resmi

Hingga gugatan didaftarkan, belum ada pernyataan resmi dari Otto Hasibuan maupun DPN Peradi mengenai isi tuntutan tersebut. Kondisi ini membuat perkara di PN Jakarta Timur menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut batas etika dan hukum ketika pejabat negara masih memegang posisi penting dalam organisasi profesi advokat.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru