Kejagung Segel Gudang Motor Listrik di Sentul, Jejak Kasus MBG Kian Mengeras

Author: Qoo Media

Kejaksaan Agung memperluas penelusuran dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mendatangi gudang penyimpanan motor listrik di kawasan Sentul, Bogor. Langkah itu dilakukan untuk memeriksa jumlah unit sekaligus memasang segel pada lokasi yang diduga terkait dengan pengadaan barang dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan pemeriksaan di gudang itu. Ia menyebut penyidik hanya melakukan pendataan dan penyegelan, bukan penyitaan kendaraan yang ada di lokasi.

Penyegelan Bukan Penyitaan

Syarief menegaskan tindakan penyidik di Sentul masih berada pada tahap pemeriksaan awal atas barang-barang yang berkaitan dengan proyek. “Iya (penyidik ke gudang pengadaan motor listrik di Sentul). Untuk cek jumlah dan segel aja,” kata dia.

Fokus penyidik saat ini adalah mencocokkan jumlah unit motor listrik dengan data pengadaan yang tengah ditelusuri. Langkah itu diperlukan untuk memastikan keberadaan barang yang masuk dalam proyek dan menutup ruang perpindahan barang selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus MBG Terus Berkembang

Penyegelan gudang di Sentul menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026. Perkara ini sebelumnya telah menyeret sejumlah tersangka dari unsur mantan pejabat Badan Gizi Nasional atau BGN serta pihak swasta.

Kejaksaan Agung juga menyatakan pemeriksaan serupa tidak berhenti di Bogor. Sejumlah gudang lain di wilayah Jakarta disebut akan didatangi secara bertahap untuk pemeriksaan lanjutan.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Pada 3 Juni 2026, tiga mantan pejabat BGN ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Pada 6 Juni 2026, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang disebut terlibat dalam pencarian titik-titik dapur SPPG. Lalu pada 12 Juni 2026, Kejagung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, sebagai tersangka dalam pengadaan barang dan jasa di BGN berupa sepeda motor listrik.

Penelusuran Aset dan Barang Terus Dilakukan

Dari rangkaian tindakan tersebut, Kejagung tampak menempatkan penelusuran barang pengadaan sebagai bagian penting untuk mengurai alur dugaan korupsi. Pemeriksaan gudang motor listrik di Sentul menunjukkan penyidik masih menelusuri jejak distribusi dan keberadaan unit yang terkait dengan proyek MBG.

Syarief menegaskan penyidik akan bergerak bertahap ke lokasi lain yang diduga menyimpan barang serupa. Pemeriksaan lanjutan itu menjadi bagian dari upaya memastikan kecocokan data pengadaan dengan barang yang benar-benar ada di lapangan.

Source: www.viva.co.id
Terbaru