9 Importir Dapat Pengembalian Negara, Utang Macet Rp7 Miliar Tak Ditagih

Sembilan importir tercatat tetap menerima pengembalian penerimaan negara pada 2025, meski masih memiliki piutang macet kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Temuan ini menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena utang para pemohon belum dilunasi dan tidak ditagih secara aktif.

Nilai piutang macet yang disorot mencapai Rp7,17 miliar dari 3.147 dokumen piutang yang telah jatuh tempo. Piutang tersebut berasal dari periode 2016 hingga 2021, sementara proses pengembalian penerimaan negara kepada sejumlah pemohon tetap diterbitkan.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan LKPP 2025. Dalam laporan yang dikutip CNBC Indonesia, BPK menyebut belum terdapat dokumen penagihan atas piutang dari penundaan pembayaran yang telah jatuh tempo sejak 2016 sampai 2021.

Menurut BPK, persoalan utamanya bukan hanya besarnya piutang yang belum tertagih, tetapi juga mekanisme pengembalian yang tidak mengurangi nilai utang pemohon. Padahal, sembilan importir tersebut memiliki piutang yang telah masuk kategori macet karena berusia lebih dari tiga tahun.

Pengembalian Tetap Cair Meski Ada Piutang

Hasil pemeriksaan menunjukkan importir dengan piutang lama tetap memperoleh keputusan pengembalian penerimaan negara pada 2025. Nilai pengembalian dan piutang tanpa penagihan pada masing-masing importir tercatat beragam.

ImportirNilai PengembalianPiutang Tanpa Penagihan
CV CKIRp8,74 juta dan Rp11,85 jutaRp36,22 juta
CV CiRp151,09 jutaRp3,12 juta
PT AgRp52,83 jutaRp282 ribu
PT BBSRp505,37 jutaRp239 ribu
PT CHRp90,46 jutaRp322 ribu
PT GBURp12,52 jutaRp127,48 juta
PT IBIRp235,11 jutaRp55,42 juta
PT MRARp76,11 jutaRp6,07 juta
PT OMURp162,92 jutaRp98,02 juta

CV CKI menerima dua kali pengembalian dengan total Rp20,59 juta, sementara piutang yang belum ditagih mencapai Rp36,22 juta. PT BBS menjadi penerima pengembalian terbesar dalam daftar tersebut, yakni Rp505,37 juta, walau masih tercatat piutang Rp239 ribu.

Di sisi lain, PT GBU memiliki piutang tanpa penagihan Rp127,48 juta dengan nilai pengembalian Rp12,52 juta. PT OMU memperoleh pengembalian Rp162,92 juta, sedangkan piutang yang belum ditagih tercatat Rp98,02 juta.

Aturan Pengembalian dan Kelemahan Koordinasi

Penjelasan dari Kepala Seksi Perbendaharaan satker terkait menyebut dokumen berupa surat permohonan rush handling dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus Perusahaan Jasa Titipan tidak diperhitungkan saat pengembalian. Alasannya, dokumen tersebut dinilai bukan utang yang timbul akibat suatu penetapan.

BPK menilai kondisi itu perlu dicermati karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2023 mengatur pengembalian penerimaan negara diberikan setelah memperhitungkan utang pemohon. Utang yang dapat diperhitungkan mencakup utang akibat penetapan maupun putusan badan peradilan pajak.

Dari sembilan importir itu, enam debitur tercatat memiliki utang pada satker yang berbeda dengan satker penerbit keputusan pengembalian. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya koordinasi atau sistem yang dapat mengakomodasi data utang lintas satker di lingkungan DJBC.

Jurusita Masih Terbatas di Sejumlah Kantor

BPK juga mencatat kendala penagihan terkait ketersediaan jurusita di sejumlah kantor wilayah dan kantor pelayanan. Pada 2025 terdapat 133 jurusita di lingkungan DJBC, lalu jumlahnya bertambah menjadi 254 orang pada 2026.

Meski jumlahnya meningkat, pada 2025 masih ada 19 Kanwil DJBC dan 41 KPPBC yang tidak memiliki jurusita. Pada 2026, jumlah kantor yang belum memiliki jurusita tercatat sebanyak sembilan Kanwil DJBC dan 12 KPPBC.

Pemeriksaan turut menemukan bahwa tidak seluruh jurusita ditempatkan di Seksi Penagihan Bidang Perbendaharaan maupun Seksi Perbendaharaan. Penempatan personel tersebut menjadi faktor penting karena piutang lama membutuhkan penagihan aktif agar tidak terus menumpuk sebagai piutang macet.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terkait