Ramai-Ramai Negara Ikuti Aturan RI, Anak Di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi di Mana-Mana

Pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun kini bukan lagi gagasan yang hanya ramai di satu negara. Dari Indonesia sampai Amerika Serikat, sejumlah pemerintah mulai bergerak ke arah yang sama dengan alasan perlindungan anak di ruang digital.

Indonesia menjadi salah satu negara yang lebih dulu mengambil langkah formal lewat PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem ELektrolit dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas. Aturan turunannya, Peraturan Menteri Nomor 0 Tahun 2026, membatasi akses anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial.

Gelombang kebijakan serupa juga muncul di luar negeri. Australia sudah memblokir akses media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun sejak Desember 2025, sementara negara-negara di Eropa dan Asia lainnya disebut sudah atau tengah menyiapkan aturan sejenis.

Di Amerika Serikat, langkah pembatasan itu bahkan ikut mendapat ruang hukum di tingkat negara bagian. Ohio baru-baru ini mendapat lampu hijau untuk menerapkan aturan yang mewajibkan perusahaan media sosial memperoleh persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 16 tahun boleh memakai platform mereka.

Langkah Ohio terasa menonjol karena AS adalah rumah bagi banyak raksasa teknologi yang menguasai media sosial. Meta Platforms mengembangkan Facebook, Instagram, dan Threads, Alphabet menjadi induk YouTube, sementara X juga berasal dari ekosistem teknologi AS.

Respons publik di AS menunjukkan bahwa pembatasan usia bukan isu pinggiran. Dalam survei Pew Research Center, hampir 6 dari 10 orang dewasa di AS mendukung larangan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

Survei yang dilakukan pada 26 Mei hingga 1 Juni 2026 itu juga menunjukkan penolakan yang jauh lebih kecil. Sekitar 1 dari 5 orang dewasa AS menolak larangan tersebut, sedangkan sekitar seperempat lainnya belum mengambil sikap.

Dukungan itu juga terlihat lebih kuat di kelompok tertentu. Pew Research menemukan orang tua dengan anak berusia di bawah 18 tahun lebih mendukung pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah umur dibandingkan orang dewasa yang tidak memiliki anak di bawah 18 tahun.

Di level politik, ide ini juga tidak terbelah tajam menurut partai. Orang dewasa AS dari kubu Republik maupun Demokrat sama-sama lebih banyak mendukung pembatasan akses media sosial untuk remaja daripada yang menolaknya.

Dukungan terhadap pengawasan lebih ketat juga terlihat pada detail kebijakan lain. Sebanyak 85% orang dewasa AS mendukung perusahaan media sosial mewajibkan persetujuan orang tua untuk anak yang membuka akun, naik dari 81% pada 2023.

Selain itu, 78% responden mendukung verifikasi usia saat menggunakan platform media sosial, dibandingkan 71% pada 2023. Angka yang sama, 78%, juga mendukung fitur pembatasan durasi akses media sosial untuk anak, naik dari 69% pada 2023.

Pola ini memperlihatkan bahwa batas usia minimum di media sosial semakin diterima sebagai standar baru di banyak tempat. Saat sejumlah negara memperluas aturan, platform digital juga terus didorong menyesuaikan diri dengan tuntutan verifikasi usia, persetujuan orang tua, dan pembatasan akses bagi pengguna muda.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terkait