Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah aturan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor agar warga tidak lagi dipersulit dengan syarat KTP pemilik pertama. Kebijakan ini ditegaskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai upaya menghapus praktik “pinjam KTP” yang selama ini kerap menyulitkan pemilik kendaraan bekas saat mengurus pajak tahunan.
Mulai 6 April 2026, warga cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan untuk membayar PKB tahunan. Dengan ketentuan itu, warga tidak perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama, sehingga proses di Samsat diharapkan menjadi lebih cepat dan lebih sederhana.
Aturan Baru untuk Tekan Pungli
Dedi menyampaikan kebijakan ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat. Ia menyebut ada warga yang diperas oknum petugas hingga Rp700.000 hanya karena tidak membawa identitas pemilik asli kendaraan saat membayar pajak.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar,” kata Dedi, Selasa (14/4).
Pernyataan itu menegaskan arah baru pelayanan pajak kendaraan di Jawa Barat. Pemerintah daerah ingin menutup ruang bagi pungutan liar yang selama ini sering muncul dari syarat administrasi yang dianggap berlebihan.
Dampak bagi Pemilik Kendaraan Bekas
Aturan lama kerap menjadi masalah bagi pembeli kendaraan bekas yang belum sempat melakukan balik nama. Dalam banyak kasus, mereka kesulitan membayar pajak karena diminta melampirkan KTP pemilik sebelumnya, meski kendaraan sudah dipakai dan dikuasai pembeli baru.
Berikut ringkasan ketentuan yang disorot dalam kebijakan tersebut:
- Pembayaran PKB tahunan cukup membawa STNK.
- KTP yang digunakan adalah KTP pihak yang menguasai kendaraan.
- KTP pemilik pertama tidak lagi wajib dilampirkan.
- Kebijakan berlaku untuk wajib pajak perorangan dan korporasi.
Dengan perubahan ini, pemilik kendaraan bekas diharapkan lebih mudah memenuhi kewajiban pajak tanpa harus mengejar dokumen dari pemilik lama. Kemudahan ini juga berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak karena hambatan administratif berkurang.
Dorongan untuk Samsat yang Lebih Efisien
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai penyederhanaan syarat administrasi dapat memperlancar layanan Samsat di daerah. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pelayanan publik harus mengikuti kebutuhan masyarakat, bukan sebaliknya.
Aturan tersebut juga menunjukkan bahwa birokrasi pajak bisa dibuat lebih ramah tanpa mengurangi fungsi pengawasan. Di sisi lain, penghapusan syarat KTP pemilik pertama diharapkan menutup celah praktik tidak resmi yang merugikan warga.
Fokus pada Kepatuhan, Bukan Hambatan
Dedi menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Saat proses lebih sederhana, warga dinilai akan lebih mudah menjalankan kewajiban tanpa merasa dipersulit oleh administrasi yang tidak relevan.
Kebijakan ini menjadi langkah penting karena menyentuh masalah yang selama ini sering dikeluhkan pengguna kendaraan bekas. Dengan aturan baru tersebut, layanan pajak kendaraan di Jawa Barat diarahkan menjadi lebih cepat, transparan, dan bebas dari hambatan yang tidak perlu.
