Operasi gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI membongkar jaringan produksi serta penimbunan pita cukai ilegal di Jawa Tengah. Penindakan serentak ini menyasar dua titik utama, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, setelah aparat mengumpulkan dan mendalami informasi intelijen secara komprehensif.
Langkah tersebut langsung mengarah ke lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pita cukai palsu. Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus bergerak bersama personel BAIS TNI pada Selasa, 19 Mei 2026.
Jepara dan Semarang jadi fokus penindakan
Di Jepara, petugas menindak lima lokasi yang dipakai untuk penimbunan dan pelekatan hologram. Dari lokasi itu, aparat menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai serupa yang belum dilekati hologram, dan 2 unit mesin stamping foil.
Di Semarang, penggerebekan berlangsung di tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati. Tempat itu disebut menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal, dengan barang bukti yang diamankan berupa 2 unit mesin cetak model Oliver 66 EZ dan Oliver 258 E2Z, plat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, dan 1 map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.
Puluhan orang diperiksa
Dalam operasi di Jepara, petugas mengamankan 15 orang. Sementara di Semarang, 4 orang diperiksa, terdiri dari 1 orang pengendali percetakan, 2 karyawan, dan 1 sopir.
Petugas juga mengamankan 1 unit mobil Innova Zenix dengan nomor polisi K1704Q. Seluruh barang bukti dan 19 orang terperiksa kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk penyelidikan lebih lanjut.
Nilai kerugian ditaksir Rp570 miliar
Berdasarkan perhitungan terhadap total barang bukti, operasi ini disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian finansial negara dengan estimasi mencapai Rp570 miliar. Selain itu, penindakan juga dinilai membantu memitigasi kerugian imateriel di masyarakat.
Bea Cukai menyebut langkah ini menjaga keberlangsungan industri legal yang patuh dan melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak terstandardisasi. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Djaka juga menyebut keberhasilan pengawasan tidak lepas dari sinergi antarinstansi dan peran aktif masyarakat. Bea Cukai mengajak warga melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar melalui saluran pengaduan resmi.
