DPRD Kalimantan Timur memilih Blora sebagai rujukan untuk mempelajari tata kelola sumur minyak rakyat yang sudah berjalan. Kunjungan ini diarahkan untuk membuka jalan legalitas pengelolaan sumur rakyat di Kaltim, yang hingga kini belum masuk dalam kelompok provinsi penerima legalitas itu.
Ketua DPRD Kaltim Hassanudin Mas’ud mengatakan daerahnya belum termasuk dalam enam provinsi yang memperoleh legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Ia menegaskan masih ada aktivitas pengeboran minyak ilegal di sejumlah lokasi di Kaltim, sementara skema sumur rakyat yang dilegalkan belum tersedia.
Blora jadi contoh pengelolaan yang dianggap berhasil
Blora dinilai menarik karena memiliki sekitar 2.000 lebih sumur rakyat dan mampu mengelolanya sebagai sumber manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun daerah. Hassanudin mengatakan pihaknya ingin mempelajari cara Blora memanfaatkan sumur tua dan sumur rakyat menjadi pendapatan.
Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa menyambut kunjungan itu dengan menghadirkan organisasi perangkat daerah terkait. Paparan yang diberikan mencakup regulasi, produksi, kendala, hingga mekanisme bagi hasil dalam pengelolaan sumur rakyat.
Mustopa juga menyebut diskusi dengan rombongan Kaltim membahas kontribusi pengelolaan minyak terhadap pendapatan asli daerah. Ia menambahkan Kaltim sebenarnya sudah memiliki sumur tua, tetapi belum memiliki sumur rakyat yang dilegalkan seperti di Blora.
Kesamaan dan perbedaan dua daerah
Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto mengatakan Blora dan Kaltim memiliki sejumlah kesamaan, termasuk participating interest, wilayah kerja pertambangan, dan sumur tua. Namun, Kaltim belum memiliki sumur rakyat yang sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Siswanto menjelaskan saat ini baru enam provinsi yang memperoleh legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Karena itu, Kaltim berharap bisa menjadi provinsi ketujuh dan datang ke Blora untuk mempelajari tata kelolanya.
Rombongan DPRD Kaltim yang datang ke Blora terdiri atas pimpinan DPRD, ketua komisi, tenaga ahli, Bagian Perekonomian, dan perwakilan badan usaha milik daerah. Kunjungan itu menempatkan Blora sebagai lokasi pembelajaran untuk menelaah bagaimana pengelolaan sumur minyak rakyat bisa berjalan dalam koridor legal dan memberi manfaat ekonomi.
Source: jateng.antaranews.com






