Wacana mengganti nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda memunculkan pertanyaan soal urgensi dan dasar kebijakannya. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menilai perubahan nama provinsi tidak bisa berjalan tanpa usulan resmi dari pemerintah pusat karena menyangkut administrasi kewilayahan.
Bahtra mengatakan DPR belum menerima usulan apa pun terkait pergantian nama itu. Ia menyebut pihaknya masih menunggu sikap dan usulan dari Pemerintah Provinsi sebelum pembahasan bisa bergerak lebih jauh.
Menurut Bahtra, perubahan nama daerah administratif harus dikaji secara mendalam. Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan perlu ada alasan yang jelas sebelum nama sebuah provinsi diganti.
Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Bahtra menekankan bahwa prosesnya harus melalui mekanisme yang tepat. Ia menilai pembahasan semacam ini tidak cukup hanya bermodal wacana, karena dampaknya terkait langsung dengan urusan administrasi wilayah.
Source: www.inews.id






