Mantan pimpinan KPK, Mochammad Jasin, menyoroti langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, melalui perantara kepolisian. Ia menilai pengembalian itu tidak otomatis menghapus dugaan pidana jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan publik dan urusan izin kehutanan.
Jasin menyebut kasus ini patut dilihat lebih jauh karena diduga berhubungan dengan pelepasan kawasan hutan industri terbatas yang sedang didalami KPK. Menurutnya, pengembalian uang justru bisa dibaca sebagai bagian dari dugaan gratifikasi yang berawal dari suap.
Sorotan terhadap pengembalian amplop
Jasin menegaskan bahwa penerimaan uang atau pemberian lain yang terkait jabatan tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengembalikannya kepada pemberi. Dalam pandangannya, pelaporan yang tepat semestinya dilakukan kepada KPK agar prosesnya tercatat dan bisa diuji secara hukum.
Ia juga menilai langkah pengembalian melalui jalur kepolisian tidak mengubah substansi peristiwa. Jika pemberian itu memang terkait urusan jabatan, unsur suap tetap dapat melekat meski uang sudah dikembalikan.
Pengembalian tidak hapus unsur pidana
Menurut Jasin, pengembalian atas penerimaan itu tidak membebaskan unsur pidananya. Ia menyebut tindakan tersebut sudah masuk ranah suap bila ada kaitan langsung dengan kewenangan pejabat negara.
Ia bahkan menyatakan keyakinannya bahwa KPK tetap bisa mempersangkakan Menteri Kehutanan meski amplop sudah dikembalikan. Pandangan itu ia dasarkan pada dugaan bahwa perkara yang sedang ditelusuri tidak berhenti di isu jual beli jabatan semata.
Aturan gratifikasi yang disebut Jasin
Jasin mengacu pada Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu mewajibkan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
Secara aturan, pengembalian uang sebelum tenggat tersebut memang dapat menjadi catatan penting. Namun Jasin menilai hal itu belum cukup jika sejak awal pemberian memiliki hubungan dengan kewenangan jabatan dan kepentingan tertentu.
Dugaan keterkaitan dengan perkara lain
Pengembalian amplop itu sebelumnya dilakukan oleh ajudan Raja Juli melalui Polres Kuansing pada Jumat, 12/6/2026. Di sisi lain, Bupati Kuansing juga disebut telah menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 30/6/2026.
Jasin menduga ada kaitan antara pengembalian amplop dengan perkara pelepasan kawasan hutan yang kini ikut didalami KPK. Ia memperkirakan penyidikan lembaga antirasuah tidak akan berhenti hanya pada satu dugaan, melainkan juga menelusuri pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian tersebut.
Ia menyinggung kemungkinan adanya upaya membangun kesan seolah peristiwa itu terjadi sebelum operasi tangkap tangan. Karena itu, ia meminta agar KPK menangani perkara ini secara transparan agar publik bisa mengikuti duduk persoalannya dengan jelas.
Pemeriksaan KPK dinilai akan menentukan arah perkara
Jasin menilai pemeriksaan lanjutan akan menjadi kunci untuk melihat apakah kasus ini tetap berada pada ranah gratifikasi atau berkembang ke dugaan yang lebih berat. Ia menyebut ada kemungkinan deliknya bergeser jika dari hasil pendalaman ditemukan pola yang lebih kompleks.
Dalam pernyataannya, Jasin juga menekankan bahwa pengembalian uang bukan alasan untuk menutup kemungkinan adanya suap. Selama pemberian itu terkait dengan jabatan dan kepentingan pelayanan publik, kata dia, penegakan hukum tetap harus berjalan dan diuji melalui proses pemeriksaan KPK.
Source: www.suara.com






